Asuransi Surety & Bond

Asuransi Surety & Bond

Atau dikenal Surety Bond , yaitu Asuransi yang memberikan kepastian Penyelesaian Pekerjaan dan kepastian Pembayaran atas hasil Pekerjaan.
Produk ini digunakan untuk memberikan jaminan kepada Pemilik Proyek/obligee/ bouwheer terhadap kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban Pelaksana Proyek/Principal atas suatu proyek dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Asuransi Surety1

 

Kontra Bank Garansi.
Produk ini dimaksudkan untuk membantu Principal dalam memperoleh bank garansi yang dipersyaratkan oleh Pemilik Proyek / Obligee / Bouwheer dalam melaksanakan pekerjaannya.

 

Manfaat Surety Bond dan Kontra Bank Garansi :

Bagi Obligee
Memperoleh kepastian bahwa Principal akan melaksanakan kewajibannya

Bagi Principal

  • Membantu Principal untuk memperoleh kontrak
  • Membantu Principal untuk menjaga likuiditas keuangannya

 

Pengguna Surety Bond dan Kontra Bank Garansi

Obigeee.

  • Pemerintah
  • Perbankan
  • BUMN/BUMD
  • Perusahaan Swasta

Principal.

  • Kontraktor
  • Konsultan
  • Pengusaha Perdagangan Umum

 Asuransi Surety2

CUSTOMS BOND

Perjanjian 3 (tiga) pihak, Surety sebagai pihak I / Penjamin terikat untuk memenuhi kewajibannya yang timbul dari Pihak ke II/Principal terhadap pihak ke III/ Obligee karena pihak ke II tidak memenuhi kewajibannya.


Surety :
  1. Perusahaan Asuransi Kerugian yang mendapat persetujuan untuk menerbitkan Customs Bond
  2. Pihak yang memberikan Jaminan

Principal :
  1. Perusahaan yang mendapat fasilitas penangguhan atau pembeterkait atas fasilitas tersebut.
  2. Pihak yang membutuhkan Jaminan

Obligee :
  1. Menteri Keuangan Cq. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Bapeksta Keuangan.
  2. Pihak yang mensyaratkan adanya Jaminan

 

MANFAAT CUSTOMS BOND
  1. Bentuk jaminan yang setara dengan Bank Garansi.
  2. Customs menjamin seluruh importasi barang dan bahan yang diperlukan produsen exportir selama periode pembebasan. Dengan demikian dapat memudahkan produsen exportir, karena tidak perlu harus mengurusnya setiap kali impor.
  3. Untuk memperoleh Customs Bond, agunan / jaminan / kolateral hanya merupakan bahan pertimbangan / tidak mutlak sepanjang produsen eksportir dapat diyakini untuk memenuhi seluruh kewajibannya.
  4. Dengan demikian dapat membantu pengusaha untuk lebih mengembangkan usahanya dengan mendayagunakan seluruh capital resources yang ada.
  5. Dengan menggunakan Custom Bond plafond kredit para pengusaha pada bank yang bersangkutan tidak terganggu dan terpakai, beda dengan menggunakan Bank Garansi.

 

PROSEDUR PENERBITAN

1. Produsen eksportir mengajukan permohonan pembebasan / penangguhan bea masuk dan berdasarkan data dan pertimbangan maka Bapeksta Keuangan / Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan Keputusan pembebasan / penangguhan.

2. Berdasarkan surat keputusan tersebut, maka produsen ekspor baru bisa mengajukan untuk meminta Customs Bond kepada Perusahaan Asuransi.

3. Data / dokumen yang diperlukan :
    a. Application form
    b. Akte Perusahaan
    c. Laporan Keuangan
    d. Agrement Indemnity
    e. Surat Keputusan fasilitas pembebasan / penangguhan.
    f. PIB

4. Faktor yang harus diperhatikan dalam akseptasi :
    a. Character
    b. Capacity
    c. Capital
    d. Condition
    e. Collateral

5. Nilai dan jangka waktu
Besar nilai customs bond / penjaminan adalah sebesar nilai pembebasan bea masuk, bea tambahan dan PPN atas barang dan bahan asal import. Jangka waktu sesuai dengan periode pembebasan yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian fasilitas tersebut.


PENCAIRAN CUSTOMS BOND

Apabila Jangka waktu telah sampai dan principal tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan pemberian fasilitas tersebut.


JENIS FASILITAS

Bapeksta Keuangan
Barang-barang (bahan baku produksi) yang mendapat fasilitas dari Bapeksta Keuangan.
Direktorat Jenderal Bea & Cukai


Vooritslag
  1. Penangguhan pembayaran bea masuk untuk barang-barang keperluan dalam negeri.
  2. Bahan-bahan bangunan.
  3. Mesin-mesin peralatan industri (perikanan, perkebunan, kesehatan, dll.).
  4. Bahan kimia untuk industri.
  5. Bahan makanan (gula, beras, tepung).
  6. Barang proyek dalam rangka PMA, PMDN, Pemerintah.
  7. Barang-barang untuk prasarana PU, Telkom.

 

OB 23
  1. Pembebasan pajak untuk import sementara.
  2. Barang-barang untuk keperluan pameran.
  3. Barang-barang untuk kepentingan pendidikan, IPTEK, budaya atau kemanusiaan.
  4. Barang-barang wisata.
  5. Barang-barang olahragawan.
  6. Sarana pengangkut orang/barang dalam jangka waktu tertentu.

Kawasan Berikat

Kawasan untuk barang-barang bebas bea masuk.


EPTE
  1. Bebas masuk untuk
  2. Bahan baku import
  3. Bahan untuk diolah menjadi bahan jadi
  4. Tujuan untuk eksport


Perjanjian 3 (tiga) pihak antara Perusahaan Asuransi sebagai penjamin (Surety) dan Pemborong / Kontraktor sebagai terjamin (Principal) untuk menjamin kepentingan pihak Pemilik Proyek (Obligie), apabila Prrincipal gagal/tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian ( perjanjian pokok) yang dibuat antara Principal dan Obligie.


Surety Company :
  1. Pihak yang memberikan jaminan/Surety Bond
  2. Pihak yang menerbitkan jaminan/Surety Bond

Principal :
  1. Pelaksana pekerjaan/proyek
  2. Yang membutuhkan jaminan/Surety Bond

Obligee :
  1. Pemilik pekerjaan/proyek
  2. Pihak yang mensyaratkan adanya jaminan/Surety Bond

 

DASAR DAN PERBEDAAN SURETY BOND

Asuransi Surety4


Dasar Penerbitan Surety Bond

Ada "Perjanjian Pokok". Tanpa adanya perjanjian pokok, tidak dapat diterbitkan Surety Bond, karena:
1. Surety Bond hanya merupakan jaminan tambahan yang mengikuti jaminan pokok.
2. Surety Bond menjamin hak yang tercantum dalam perjanjian / kontrak.
3. Surety Bonds harus mencantumkan data yang sesuai dengan perjanjian pokok/kontrak antara lain :
    a. Nama dan alamat obligie
    b. Nama dan alamat principal
    c. Pekerjaan yang dilaksanakan
    d. Jangka waktu pekerjaan
    e. Nilai pekerjaan
    f. Penal sum yang disyaratkan Obligie


BEDA SURETY BOND DENGAN ASURANSI

Surety Bond
  1. Merupakan perjanjian tambahan untuk memberikan jaminan.
  2. Perjanjian 3 pihak antara Obligie, Principal dan Surety.
  3. Surety Bond berdasarkan prinsip "select your risk and client"
  4. Tidak apat dibatalkan secara sepihak, walaupun service charge/premi belum dibayar.
  5. Klaim yang dibayar kepada Obligie dapat dimintakan recovery dari Principal.
  6. Service charge dihitung dari nilai final sum sehingga relatif kecil.
  7. Service charge tidak dimaksudkan untuk membayar claim.

Asuransi
  1. Merupakan perjanjian penggantian kerugian.
  2. Perjanjian 2 pihak antara Penanggung dan Tertanggung.
  3. Berdasarkan hukum bilangan besar (the law of the large numbers).
  4. Dapat dibatalkan secara sepihak.
  5. Klaim dibayarkan dari jumlah premi yang terkumpul.
  6. Premi dihitung dari Nilai pertanggungan dan dihimpun untuk membayar klaim.

BEDA SURETY BOND DENGAN BANK GARANSI

Surety Bond
  1. Ditanda tangani oleh dua pihak yaitu Principal dan Surety.
  2. Diatur dalam perikatan tanggung renteng.
  3. Tidak mengutamakan setoran jaminan dan kollateral; Resikonya disebar antara perusahaan asuransi dan reasuransi.
  4. Jangka waktu sesuai dengan jangka waktu kontrak.
  5. Merupakan perjanjian bersyarat (conditional); klaim dibayar atas dasar kerugian riil yang diderita.
  6. Service charge dihitung dari nilai pinal sum sehingga relatif kecil.
  7. Service charge tidak dimaksudkan untuk membayar claim.

Bank Garansi
  1. Ditanda tangani oleh satu pihak yaitu Bank.
  2. Diatur dalam perikatan pertanggungan sepihak dan penjamin mempunyai hak istimewa pasal 1831 KUP Perdata.
  3. Mensyaratkan setoran jaminan dan jaminan tambahan .
  4. Jangka waktu bisa tidak mengikat pada jangka waktu kontrak.
  5. Merupakan perjanjian tanpa syarat (unconditional).
  6. Premi dihitung dari Nilai pertanggungan dan dihimpun untuk membayar klaim.

JENIS SURETY BOND

 

Jaminan Penawaran (Bid Bond / Tender Bond)

Menjamin Obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Principal (kontraktor) yang memenangkan tender mengundurkan diri/ingkar janji atas syarat yang ditentukan dalam dokumen tender.
Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligie sebesar selisih antara penawaran pemenang tender pertama dangan penawaran pemenang tender kedua, maximum sebesar nilai jaminan.


Direktorat Jenderal Bea & Cukai

1. Nilai jaminan   :    Antara 1 % sd. 3 % dari harga penawaran.
2. Jangka waktu  :    Sesuai dengan waktu yang ditentukan dan persyaratan dokumen tender.
3. Klaim              :    Apabila pemenang lelang mengundurkan diri / ingkar janji.
4. Jatuh tempo    :    - Apabila SPK ditanda tangani
                               - Apabila Principal kalah lelang


Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Menjamin Obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Kontraktor tidak melaksanakan proyek sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak (Gagal melaksanakan proyek) Surety Campany akan membayar kerugian yang diderita oleh Obligie, maximum sebesar nilai jaminan.
1. Nilai jaminan    :    5 % dari nilai proyek
2. Jangka waktu   :    Sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek
3. Klaim              :    Apabila Principal gagal melaksanakan proyek
4. Jatuh tempo    :    - Proyek selesai 100 %
                               - Berita acara penyelesaian proyek telah ditanda tangani


Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bonds)

Menjamin obligie (Pemilik Proyek) atas kerugian karena Konraktor tidak melaksanakan pemeliharaan; memperbaiki kerusakan-kerusakan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak. Surety Company akan membayar kerugian yang diderita Obligie, maximal sebesar nilai jaminan.
1. Nilai jaminan    :    5 % dari nilai proyek
2. Jangka waktu   :    Sesuai dengan waktu pemeliharaan proyek
3. Klaim              :    Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan proyek
4. Jatuh tempo    :    - Kerusakan proyek diperbaiki
                               - Berita acara penyelesaian proyek tahap II ditanda tangani
1. Nilai jaminan    :    10 sd. 20 % dari nilai proyek
2. Jangka waktu   :    Sesuai dengan waktu pelaksanaan proyek
3. Klaim              :    Apabila principal tidak mengembalikan uang muka yang diterimanya pada saat awal proyek
4. Jatuh tempo    :    - Uang muka telah dilunasi
                               - Berita acara penyelesaian proyek telah ditandatangani


DOKUMEN YANG DIPERLUKAN
  1. Mengisi application form
  2. Bio data principal
  3. Agreement indemnity
  4. Dokumen pendukung penerbitan surety bond sesuai dengan jenisnya :
  5. Surat undangan tender
  6. SPK
  7. Kontrak