Asuransi SD SMP SMA
Asuransi murid SD SMP SMU
Spesial proteksi bagi pelajar usia 3-20 tahun PLUS manfaat
Mafaat / Jaminan |
Asuransi Siswa |
|||||
Standar |
Pintar |
Prestasi |
Juara |
Unggul |
||
1 |
Jaminan Meninggal Akibat Kecelakaan |
2.500.000 |
3.500.000 |
5.000.000 |
7.500.000 |
10.000.000 |
2 |
Jaminan Akibat Kecelakaan yang Mengakibatkan Cacat Tetap Maksimal |
3.000.000 |
4.500.000 |
5.500.000 |
9.500.000 |
12.500.000 |
3 |
Jaminan Akibat Kecelakaan Terhadap Resiko Biaya Pengobatan |
250.000 |
350.000 |
500.000 |
750.000 |
1.000.000 |
4 |
Jaminan Rawat Inap (Max 7 hari/tahun) |
30.000/hari |
50.000/hari |
75.000/hari |
125.000/hari |
175.000/hari |
5 |
Santunan Biaya Pemakaman Akibat Kecelakaan |
250.000 |
350.000 |
500.000 |
750.000 |
1.000.000 |
PLUS |
||||||
6 |
Pilihan Rumah Sakit |
Bebas |
Bebas |
Bebas |
Bebas |
Bebas |
7 |
Kwitansi Pengobatan |
Dapat berupa Copy yang dilegalisir |
Dapat berupa Copy yang dilegalisir |
Dapat berupa Copy yang dilegalisir |
Dapat berupa Copy yang dilegalisir |
Dapat berupa Copy yang dilegalisir |
8 |
Pemberian ID Card (dapat berfungsi sebagai kartu siswa) |
Ada |
Ada |
Ada |
Ada |
Ada |
9 |
Setiap 25 Peserta Siswa |
Gratis 1 orang pengajar/Staf Adm. |
Gratis 1 orang pengajar/Staf Adm. |
Gratis 1 orang pengajar/Staf Adm. |
Gratis 1 orang pengajar/Staf Adm. |
Gratis 1 orang pengajar/Staf Adm. |
10 |
Potongan untuk sekolah ( minimal 100 orang peserta) |
10% dari Premi |
10& dari Premi |
10& dari Premi |
10& dari Premi |
10& dari Premi |
11 |
No Claim Bonus (Bila diperpanjang) |
10% dari premi perpanjangan |
10% dari premi perpanjangan |
10% dari premi perpanjangan |
10% dari premi perpanjangan |
10% dari premi perpanjangan |
Premi/Orang/Tahun |
|
|
|
|
|
Ketentuan paket asuransi siswa
- Peserta adalah anggota pendidikan dengan usia 3 s/d 18 tahun dengan melampirkan kelas/jurusan/angkatan dan No. Induk siswa.Pemberian manfaat Rawat Inap sesuai dengan Paket dan tidak melihat besar kecilnya perawatan per hari.Manfaat Rawat Inap diberlakukan masa tunggu 7 ( tujuh ) hari untuk seluruh jenis penyakit sejak berlakunya periode jaminan asuransi, kecuali akibat dari suatu kecelakaan berlaku mulai hari pertama.
- Santunan biaya pemakaman hanya berlaku bagi risiko meninggal dunia karena kecelakaan.
- Formulir klaim dapat ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan kuitansi pengobatan dapat berupa copy yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah untuk Klaim sampai dengan Rp. 100.000,
- Batas waktu kelengkapan dokumen klaim maksimum 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kejadian.
Pengecualian Paket Asuransi Siswa
- AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yang ditularkan melalui hubungan sexual.
- Kelainan bawaan.
- Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
- Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, dan tawuran.
- Perawatan kehamilan atau persalinan, aborsi, keguguran, gangguan akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
- Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
- Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
- Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alkohol, narkotik, obat bius atau obat- obatan psikotropik.
- Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
- Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
- Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf.
- Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis Asuransi Kecelakaan Diri.
- Penyakit-penyakit yang telah ada sebelumnya.