Asuransi SD SMP SMA

Asuransi murid SD SMP SMU

Spesial proteksi bagi pelajar usia 3-20 tahun PLUS manfaat

Asuransi Murid3

 

Mafaat / Jaminan

Asuransi Siswa

Standar

Pintar

Prestasi

Juara

Unggul

1

Jaminan Meninggal Akibat Kecelakaan

2.500.000

3.500.000

5.000.000

7.500.000

10.000.000

2

Jaminan Akibat Kecelakaan yang Mengakibatkan Cacat Tetap Maksimal

3.000.000

4.500.000

5.500.000

9.500.000

12.500.000

3

Jaminan Akibat Kecelakaan Terhadap Resiko Biaya Pengobatan

250.000

350.000

500.000

750.000

1.000.000

4

Jaminan Rawat Inap (Max 7 hari/tahun)

30.000/hari

50.000/hari

75.000/hari

125.000/hari

175.000/hari

5

Santunan Biaya Pemakaman Akibat Kecelakaan

250.000

350.000

500.000

750.000

1.000.000

PLUS

6

Pilihan Rumah Sakit

Bebas

Bebas

Bebas

Bebas

Bebas

7

Kwitansi Pengobatan

Dapat berupa Copy yang dilegalisir

Dapat berupa Copy yang dilegalisir

Dapat berupa Copy yang dilegalisir

Dapat berupa Copy yang dilegalisir

Dapat berupa Copy yang dilegalisir

8

Pemberian ID Card (dapat berfungsi sebagai kartu siswa)

Ada

Ada

Ada

Ada

Ada

9

Setiap 25 Peserta Siswa

Gratis 1 orang pengajar/Staf Adm.

Gratis 1 orang pengajar/Staf Adm.

Gratis 1 orang pengajar/Staf Adm.

Gratis 1 orang pengajar/Staf Adm.

Gratis 1 orang pengajar/Staf Adm.

10

Potongan untuk sekolah ( minimal 100 orang peserta)

10% dari Premi

10& dari Premi

10& dari Premi

10& dari Premi

10& dari Premi

11

No Claim Bonus (Bila diperpanjang)

10% dari premi perpanjangan

10% dari premi perpanjangan

10% dari premi perpanjangan

10% dari premi perpanjangan

10% dari premi perpanjangan

Premi/Orang/Tahun

 

 

 

 

 

 

Ketentuan paket asuransi siswa
  1. Peserta adalah anggota pendidikan dengan usia 3 s/d 18 tahun dengan melampirkan kelas/jurusan/angkatan dan No. Induk siswa.Pemberian manfaat Rawat Inap sesuai dengan Paket dan tidak melihat besar kecilnya perawatan per hari.Manfaat Rawat Inap diberlakukan masa tunggu 7 ( tujuh ) hari untuk seluruh jenis penyakit sejak berlakunya periode jaminan asuransi, kecuali akibat dari suatu kecelakaan berlaku mulai hari pertama.
  2. Santunan biaya pemakaman hanya berlaku bagi risiko meninggal dunia karena kecelakaan.
  3. Formulir klaim dapat ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan kuitansi pengobatan dapat berupa copy yang dilegalisir oleh Kepala Sekolah untuk Klaim sampai dengan Rp. 100.000,
  4. Batas waktu kelengkapan dokumen klaim maksimum 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kejadian.

Asuransi Murid2

 


Pengecualian Paket Asuransi Siswa
  1. AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yang ditularkan melalui hubungan sexual.
  2. Kelainan bawaan.
  3. Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
  4. Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, dan tawuran.
  5. Perawatan kehamilan atau persalinan, aborsi, keguguran, gangguan akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
  6. Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
  7. Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
  8. Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alkohol, narkotik, obat bius atau obat- obatan psikotropik.
  9. Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
  10. Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
  11. Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf.
  12. Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis Asuransi Kecelakaan Diri.
  13. Penyakit-penyakit yang telah ada sebelumnya.

 Asuransi Murid1