Asuransi Rumah

Spesial proteksi yang dirancang khusus PLUS manfaat untuk perlindungan rumah Anda.

 Asuransi Rumah1

Asuransi Rumah Tinggal

Jaminan

Rumah Lux

Kerugian sesuai PSKI (Fire Lighting Exposure Aircraft/FLEXA)

Dijamin

PLUS

Kerusuhan (4.1A)

dijamin

Santunan sewa

15 s/d 25 jt

Santunan akibat pencurian/pembongkaran

10 s/d 20 jt

Santunan meninggal dunia biasa bagi tertanggung karena terbakar pada saat rumahnya mengalami kebakaran * )

20 jt

Santunan banjir (ketinggian air > 30 cm)

2 jt s / d 3 jt

Periode Jaminan

1 tahun

Biaya Administrasi

Bebas

Huru-hara (4.1A + CC)

dijamin

Terorisme, Makar, Sabotase

dijamin

Gempa Bumi & Letusan Gunung Berapi

dijamin

Santunan meninggal dunia bagi pembantu rumah tangga akibat kecelakaan

1 jt

Biaya pembersihan puing-puing

1 jt

Tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3 yang dirugikan akibat terjadinya kebakaran pada rumah yang diasuransikan.

1 jt

 

 

*) Diperuntukkan bagi nama tertanggung dalam polis

 

RISIKO SENDIRI

1.

Risiko Sendiri FLEXA

Nil

2.

Risiko Sendiri kerusuhan 4.1A (RSMD)

15% of claim min 10 jt

3

Risiko Sendiri huru hara (4.1.C+SCC)

15% of claim min 50 jt

4.

Risiko Sendiri Gempa Bumi & Gunung Berapi

2,5% of TSI

 

Asuransi Rumah2

 

Ketentuan Asuransi Rumah Tinggal
  1. Bangunan bersifat permanen, dinding beton/tembok (tidak mudah terbakar & atap genteng/asbes/seng).
  2. Bangunan hanya digunakan untuk tempat tinggal (tidak ada usaha lain) dengan kanan, kiri, belakang adalah rumah tinggal permanen (seperti poin 1) atau kanan, kiri, belakang bukan rumah tinggal dengan jarak minimal 7,5 meter.
  3. Untuk santunan sewa diberikan bila rumah tinggal tidak dapat dipergunakan ama sekali karena habis terbakar.
  4. Depan rumah terdapat jalan yang dilalui kendaraan roda empat/kendaraan pemadam kebakaran.
  5. Nilai santunan yang diberikan (point 2-6) merupakan nilai maksimal yang dierima nasabah selama 1 tahun periode asuransi.
  6. Untuk bangunan tingkat, maka luas bangunan merupakan jumlah dari luas bangunan masing-masing lantai.
  7. Untuk penggantian kerugian yang disebabkan karena resiko banjir harus disertai dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.

 

Yang Tidak Dijamin Asuransi Rumah Tinggal
  1. Bangunan Yang tidak digunakan sebagai Rumah Tinggal
  2. Rumah Yang berada di daerah / provinsi Maluku
  3. Pemilik/Pengguna Rumah Tinggal sudah memiliki Polis Kebakaran atas Bangunan yang akan diasuransikan

 

Asuransi Rumah Tinggal

 

Jaminan

Asuransi Rumah Biasa

 

1.

Kerugian sesuai PSKI (Fire Lighting Exposure Aircraft/FLEXA)

Dijamin

 

 PLUS

2.

Kerusuhan (4.1A)

Dijamin

 

3.

Santunan sewa

1 s/d 8.5 jt

 

4.

Santunan akibat pencurian/pembongkaran [B/T]

500 rb s/d 8 jt

 

 

5.

Santunan meninggal dunia karena terbakar pada saat rumahnya terbakar bagi tertanggung (yang namanya tertera dalam polis).

Rp. 10 jt

 

6.

Santunan meninggal dunia bagi pembantu rumah tangga akibat kecelakaan

1 jt

 

7.

Santunan Banjir (ketinggian > 30 cm)

Rp. Rp. 500.000 s/d 1,5 jt

 

8.

Biaya Pembersihan puing-puing

1 jt

 

9.

Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga yang dirugikan akibat terjadinya kebakaran pada rumah yang diasuransikan.

1 jt

 

10.

Biaya Administrasi

Bebas

 

11.

Periode jaminan

1 tahun

 

 

1.

Risiko Sendiri FLEXA

Nill

 

2.

Risiko Sendiri 4.1A (RSMD)

15% of claim min 10 jt

 

 

Tabel Paket Asuransi Rumah Tinggal

Paket Rumah

Luas Bangunan M 2

Jml Jaminan Risiko Kebakaran & Kerusuhan

Santunan

Premi

Atas Bangunan

Atas Perobatan

Biaya Sewa

Kecurian Akibat Kebongkaran

Banjir

Umum

Khusus

21

25-32

47.000

17.000

1.000

700

500

 

 

36

33-40

63.000

21.000

1.000

700

500

 

 

45

41-65

78.000

26.000

1.500

1.200

500

 

 

70

66-80

120.000

38.000

1.500

1.200

500

 

 

95

81-110

164.500

50.000

2.000

1.700

500

 

 

120

111-130

207.000

63.000

2.000

1.700

500

 

 

145

131-160

250.500

75.000

2.500

2.200

500

 

 

170

161-185

294.000

87.000

2.500

2.200

500

 

 

195

186-210

337.000

100.000

3.000

2.700

500

 

 

220

211-235

380.000

113.000

3.000

2.700

500

 

 

245

236-250

423.500

125.000

3.500

3.200

1.000

 

 

270

251-275

466.000

137.000

3.500

3.200

1.000

 

 

295

276-310

510.000

150.000

4.000

3.700

1.000

 

 

320

311-340

552.000

162.000

4.000

3.700

1.000

 

 

345

341-360

595.500

175.000

4.500

4.200

1.000

 

 

370

361-385

638.000

187.000

4.500

4.200

1.000

 

 

395

386-410

680.000

198.000

5.000

4.700

1.000

 

 

420

411-435

725.000

212.000

5.000

4.700

1.000

 

 

445

436-450

768.500

224.000

5.500

5.200

1.000

 

 

470

451-475

810.000

236.000

5.500

5.200

1.000

 

 

495

476-510

855.000

250.000

6.000

5.700

1.500

 

 

520

511-535

897.000

260.000

6.000

5.700

1.500

 

 

545

536-560

940.500

273.000

6.500

6.200

1.500

 

 

570

561-585

985.000

285.000

6.500

6.200

1.500

 

 

595

586-610

1.030.000

298.000

7.000

6.700

1.500

 

 

620

611-635

1.070.000

310.000

7.000

6.700

1.500

 

 

645

636-660

1.115.000

323.000

7.500

7.200

1.500

 

 

670

661-685

1.155.000

335.000

7.500

7.200

1.500

 

 

695

686-710

1.200.000

350.000

8.000

7.700

1.500

 

 

720

711-735

1.245.000

360.000

8.000

7.700

1.500

 

 

745

736-760

1.290.000

372.000

8.500

8.200

1.500

 

 

dalam 000 rupiah

 Asuransi Rumah3

Ketentuan Rumah Idaman & Asri
  1. Bangunan bersifat permanen, dinding beton/tembok (tidak mudah terbakar & atap genteng/asbes/seng).
  2. Bangunan hanya digunakan untuk tempat tinggal (tidak ada usaha lain) dengan kanan, kiri, belakang adalah rumah tinggal permanen (seperti poin 1) atau kanan, kiri, belakang bukan rumah tinggal dengan jarak minimal 7,5 meter.
  3. Depan rumah terdapat jalan yang dilalui kendaraan roda empat/kendaraan pemadam kebakaran.
  4. Untuk santunan sewa diberikan bila rumah tinggal tidak dapat dipergunakan sama sekali karena habis terbakar.
  5. Untuk penggantian kerugian yang disebabkan karena resiko banjir harus disertai dengan surat keterangan dari kelurahan setempat.
  6. Untuk bangunan tingkat, maka luas bangunan merupakan jumlah dari luas bangunan masing-masing lantai.
  7. Nilai santunan yang diberikan (point 2-7) merupakan nilai maksimum yang diterima nasabah selama 1 tahun periode asuransi.
  8. Pada saat diasuransikan, pemilik/pengguna rumah tinggal belum memiliki polis kebakaran atas rumah tinggal yang akan diasuransikan.
  9. Tidak berlaku untuk rumah yang berada di daerah/propinsi Maluku.
  10. Klaim dianggap kadaluwarsa jika selama 6 (enam) bul an pemegtang polis atau keluarganya tidak melengkapi dokumen persyaratan klaim.