Asuransi Roda Dua

Spesial proteksi bagi Anda pemilik kendaraan roda dua PLUS manfaat serta pembayaran premi terjangkau.

Asuransi R22


Jaminan

Asuransi Motor

1.

Kerugian sesuai PSKBI

Dijamin

2.

Penggantian kerugian Total akibat kecurian/kecelakaan

Dijamin

PLUS

3.

Tanggung jawab hukum pihak ketiga

1 jt

4.

Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakaan bagi pengemudi

2 jt

5.

Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakaan bagi penumpang

1 jt

6.

Santunan Pengobatan Akibat kecelakaan bagi pengemudi

Rp.150 ribu/tahun

7.

Santunan Pengobatan Akibat kecelakaan bagi penumpang

Rp.150 ribu/tahun

8.

Santunan Cacat tetap bagi pengemudi

Rp 1 juta

9.

Santunan pengurusan dokumen

Rp. 350 Ribu

10.

Biaya Administrasi Polis

Bebas

RISIKO SENDIRI

11.

Risiko sendiri akibat kecelakaan

Nil

12.

Risiko sendiri akibat kecurian

100 Ribu

 

Penjelasan "Plus Manfaaat" (butir 3,4,5,6,7,9)

3 Tanggung Jawab Hukum (TJH) yang timbul dari tuntutan pihak ke III yang dirugikan dan dapat dibuktikan secara tertulis akibat kecelakaan dari kendaraan yang dijamin dalam polis maksimum/tahun Rp. 1.000.000,- dan sebatas kerugian harta benda dan kerugian cidera badan.


4,5 Santunan Meninggal Dunia bagi pengendara dan penumpang (1 orang) diakibatkan kecelakaan dalam mengendarai kendaraan yang dijamin dalam polis masing-masing Rp. 2.000.000,- untuk pengemudi dan 1.000.000,- untuk penumpang, maksimal satu kali dalam 1 tahun.


6,7 Santunan biaya pengobatan bagi pengemudi dan penumpang yang diakibatkan kecelakaan masing-masing sebesar Rp. 150.000,- maksimal satu kali dalam 1 tahun.

9 Santunan Pengurusan dokumen/surat untuk kehilangan kendaraan yang dijamin dalam polis Rp. 350.000,- (dibayarkan bersama pembayaran klaim).

 

Pilihan Paket

Harga Kendaraan ( pembulatan ke atas )

Premi Umum

Premi Khusus

1

5.000.000

 

 

2

6.000.000

 

 

3

7.000.000

 

 

4

8.000.000

 

 

5

9.000.000

 

 

6

10.000.000

 

 

7

11.000.000

 

 

8

12.000.000

 

 

9

13.000.000

 

 

10

14.000.000

 

 

11

15.000.000

 

 

12

16.000.000

 

 

13

17.000.000

 

 

14

18.000.000

 

 

15

19.000.000

 

 

16

20.000.000

 

 

17

21.000.000

 

 

18

22.000.000

 

 

19

23.000.000

 

 

20

24.000.000

 

 

21

25.000.000

 

 

22

26.000.000

 

 

23

27.000.000

 

 

24

28.000.000

 

 

25

29.000.000

 

 

26

30.000.000

 

 

27

31.000.000

 

 

28

32.000.000

 

 

29

33.000.000

 

 

30

34.000.000

 

 

31

35.000.000

 

 

32

36.000.000

 

 

33

37.000.000

 

 

34

38.000.000

 

 

35

39.000.000

 

 

36

40.000.000

 

 

 

Ketentuan Paket Asuransi Motor
  1. Kendaraan Max. berusia 8 tahun dan untuk perpanjangan dapat dilakukan 1 kali bila lebih dari 8 tahun (jadi maksimal usia kendaraan 9 tahun)
  2. Kendaraan tidak dipakai untuk ojek/komersial.
  3. Harga sesuai harga pasar kendaraan Roda 2
  4. Kendaraan yang akan diasuransikan harus menyertakan bukti gesekan nomor rangka/mesin kendaraan
  5. Kendaraan belum diasuransikan.
  6. Jaminan/santunan hanya berlaku jika kendaraan tersebut memiliki STNK yang syah dan masih berlaku saat mengendarai kendaraan yang dijamin dalam polis.

Asuransi R2

 


Yang tidak dijamin dalam Paket Asuransi Motor
  1. Pemakaian untuk Komersil/disewakan
  2. Motor Gede
  3. Kendaraan dipergunakan di wilayah Maluku

Pengajuan Klaim Polis Asuransi Motor
  1. Hal-hal yang harus dilakukan jika terjadi suatu kecelakaan/kerugian :
  2. Segera melaporkan kepada Perusahaan Asuransi terdekat selambat-lambatnya 3 x 24 jam kerja.
  3. Mengisi Formulir Klaim.
  4. Melengkapi surat maupun dokumen pendukung klaim.

Asuransi R21