Asuransi Mobil

Asuransi Mobil

Spesial proteksi bagi Anda pemilik kendaraan roda empat PLUS manfaat serta pembayaran premi terjangkau.


Asuransi Mobil1


Manfaat / Jaminan Paket Asuransi Mobil

MANFAAT

HARGA KENDARAAN

s/d Rp. 150 jt

151 jt - 300 jt

301 jt - 500 jt

501 jt - 800 jt

> 800 jt

Kerugian sesuai PSAKBI

DIJAMIN

Tanggung Jawab Hukum (TJH) Pihak III

Max. Rp.10 jt

Max. Rp.20 jt

Jaminan Meninggal Akibat Kecelakaan Bagi Pengemudi.*

Rp.15 jt

Rp.17,5 jt

Rp.20 jt

Rp.22,5 jt

Rp.25 jt

Pengobatan Akibat Kecelakaan bagi pengemudi.*

Rp.500rb/th

Rp.750rb/th

Rp.1 jt/th

Rp1,25jt/th

Rp.1,5jt/th

Santunan cacat tetap (sesuai %) bagi pengemudi, max.*

Rp.10 jt

Rp.15 jt

Rp.20 jt

Rp.25 jt

Rp.30 jt

Santunan Meninggal Bagi Penumpangi, masing-masing.*

Rp.1 max. 5 orang

Rp.10 jt max. 4 orang

Pengobatan bagi penumpang, max. 4org, masing-masing.*

Rp.100 rb/th

Rp.150 rb/th

Rp.200rb/th

Rp.250rb/th

Rp.300rb/th

Santunan Pengurusan Dokumen Akibat kendaraan hilang dicuri

Rp.250 rb

Rp.500 rb

Rp.1 jt

Rp.1.5 jt

Santunan biaya Transportasi bila Mobil diperbaiki di bengkel,

11-13

11-13

11-15

9-15

9-15

maximal 150rb/hari diberian pad hari ke..**

Biaya Penderekan ***

Max. 0,5 % dari nilai pertanggungan

Bencana Alam

PERLUASAN

Huru-Hara/RSCC (4.1B)

PERLUASAN

Jaminan Terorisme dan Sabotase (TS)

PERLUASAN

Ketentuan

Maksimal Usia Kendaraan

6 th + 2 kali renewal

8 th + 2 kali renewal

8 th + 3 kali renewal

Penggunaan Kendaraan

Pribadi / dinas

Jenis Kendaraan

Sedan / Minibus / Jeep / Station Wagon

No Claim Bonus, pengurang premi pada renewal polis

12.5% dari premi renewal

15% dari premi renewa

Bengkel

Rekanan

Biaya Administrasi

GRATIS

Risiko Sendiri

Risiko Sendiri Kerusakan Sebagian

Rp. 200.000 per kejadian

Risiko Sendiri Akibat Pencurian

5 % dari nilai pertanggungan

Risiko Sendiri untuk RSCC & TS

5 % dari nilai klaim yang disetujui (minimal Rp. 500 rb)

Risiko Sendiri Akibat Bencana Alam

10 % dari nilai klaim yang disetujui (minimal Rp. 500 rb)

Keterangan

*

Akibat kecelakaan terhadap Kendaraan yang diasuransikan

**

Apabila diperbaiki di bengkel rekanan Bumida

***

Sampai Bengkel Rekanan Bumida Terdekat atau Bengkel yang direkomendasikan oleh Bumida

 

Keterangan: Paket Asuransi Mobil bebas biaya Administrasi Polis Pengecualian Asuransi Mobil (yang tidak dijamin)
  1. Premi belum terbayar.
  2. Pemakaian untuk disewakan/ komersil.
  3. Pencurian yang dilakukan oleh orang yang berada dalam pengawasan tertanggung (Keluarga, Sopir, Orang yang bekerja pada tertanggung).
  4. Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis, kecuali yang ditegaskan kembali untuk dijamin dan tertera dalam klausa.
  5. Kerugian akibat Resiko bencana Alam, RSCC, TS ( jika tidak mengambil manfaat perluasan).
  6. Mobil yang dipergunakan di daerah/Propinsi Maluku.
  7. Pengemudi yang tidak memiliki SIM / Masa Berlaku SIM telah habis

Asuransi Mobil2

 

Hal-Hal yang harus dilakukan jika terjadi suatu kecelakaan/Kerugian
  1. Segera melaporkan kepada Penanggung terdekat selambat-lambatnya 3x 24 jam kerja.
  2. Mengisi Formulir Klaim
  3. Melengkapi Surat maupun Dokumen pendukung klaim.
  4. Foto Copy : Polis, Kuitansi, STNK, & SIM pengemudi saat terjadi kecelakaan.
  5. Klaim dianggap kadaluarsa jika selama 6 (enam) bulan pemegang polis atau keluarganya tidak melengkapi dokumen persyaratan Klaim

 Asuransi Mobil3