Asuransi Kredit

Asuransi Kredit Bank.

Merupakan produk jasa yang memberikan penjaminan kepada perbankan maupun non perbankan atas kredit yang diberikan kepada UMKM.  Fungsi Penanggung  dalam hal ini adalah memberikan jaminan/ganti rugi atas kemacetan yang disalurkan perbankan maupun non perbankan kepada UMKM.

Asuransi KUK1 

Jenis Asuransi Kredit Bank.

• Penjaminan Kredit Menengah
• Penjaminan Kredit Kecil

 

Manfaat Asuransi Kredit.

•    Memperbesar akses UMKM terhadap sumber pembiayaan
•    Mengurangi risiko yang dihadapi Bank atas pemberian kredit kepada UMKM
•    Bank Pemerintah/Swasta Nasional termasuk BPR
•    Bank Pembangunan Daerah
•    Bank Syariah
•    Lembaga Keuangan non Bank (Pegadaian)


Pengguna Jasa Asuransi Kredit.

•    Bank Pemerintah/Swasta Nasional termasuk BPR
•    Bank Pembangunan Daerah
•    Bank Syariah
•    Lembaga Keuangan non Bank (Pegadaian)


 Asuransi Kredit Perdagangan.

Produk ini diperlukan untuk mellindungi pembayaran secara kredit yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam transaksi perdagangan barang, misalnya antara produsen dengan distributornya, distributor dengan  pengecer. Fungsi lain dari produk ini adalah memberikan akses bagi sektor riil untuk meningkatkan volume transaksi penjualan melalui kebijakan kredit (credit policy) yang fleksibel sesuai dengan fluktuasi permintaan pasar.
Produk ini telah dikemas dalam bentuk jasa layanan manajemen kredit dengan memberikan bentuk-bentuk layanan credit advice, credit control dan insurance protection.

ASuransi KUK2

 

Manfaat Asuransi Kredit Perdagangan.

•    Mempermudah pelaksanaan kebijakan kredit perusahaan (credit policy).
•    Mengurangi cadangan piutang ragu-ragu akibat kemacetan kredit
•    Meningkatkan volume penjualan
•    Memberikan akses kepada pedagang/distrbutor untuk memperoleh barang dagangannya

 


Pengguna Asuransi Kredit Perdagangan.

•    Produsen/supplier dari barang-barang industry
•    Produsen/supplier dari jenis barang yang habis dalam jangka pendek

Asuransi KUK3