Asuransi Kebakaran

Resiko yang dijamin :

I Kebakaran

Yang terjadi karena kekurang hati-hatian atau kesalahan pelayan atau karyawan Tertanggung, tetangga, perampok atau sejenisnya, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan dalam Polis, termasuk akibat dari :

  1. Menjalarnya api yang timbul sendiri (self-combustion).
  2. Hubungan arus pendek (short circuit).
  3. Sifat barang itu sendiri (inherent vice).
  4. Kebakaran yang terjadi karena kebakaran benda lain.
  5. Akibat air dan atau alat-alat lain yang dipergunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran.
  6. Karena dimusnahkannya seluruh atau sebagian harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atas perintah yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran itu.

 

Asuransi Kebakaran1

 

II Petir

Kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik dan instalasi listrik dijamin oleh Polis ini apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda dimaksud.

III Ledakan

  1. Pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap.
  2. Meledaknya suatu bejana (ketel uap, pipa dan sebagainya) dimana dinding bejana robek terbuka sedemikian rupa sehingga terjadi keseimbangan tekanan secara tiba-tiba di dalam maupun di luar bejana.
  3. Ledakan bejana sebagai akibat reaksi kimia, meskipun dinding bejana tidak robek terbuka.
  4. Kerugian yang disebabkan oleh rendahnya tekanan didalam bejana tidak dijamin.
  5. Kerugian pada mesin pembakar yang diakibatkan oleh ledakan di dalam ruang pembakaran atau pada bagian tombol saklar listrik akibat timbulnya tekanan gas, tidak dijamin.
  6. Jika terhadap risiko ledakan ditutup juga pertanggungan dengan Polis jenis lain yang khusus untuk itu, penanggung hanya menangggung kerugian akibat peledakan sepanjang hal tersebut tidak ditanggung oleh Polis jenis lain itu.

Asuransi Kebakaran2


IV Kejatuhan Pesawat terbang

  1. Benturan fisik antara pesawat terbang.
  2. Segala sesuatu yang jatuh dari pesawat terbang dengan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan atau dengan bangunan yang berisikan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.
  3. Ledakan bejana sebagai akibat reaksi kimia, meskipun dinding bejana tidak robek terbuka.

V Asap

Yaitu asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan pada Polis.

 

Resiko yang dikecualikan

I Secara langsung disebabkan oleh:

  1. Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self-combustion).
  2. Hubungan arus pendek (short circuit).
  3. Sifat barang itu sendiri (inherent vice).
  4. Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis.

II Secara Langsung/Tidak Langsung Disebabkan Atau Akibat Dari :

  1. Kesengajaan Tertanggung, pelayan atau karyawan Tertanggung .
  2. Perbuatan yang disengaja oleh orang lain atas perintah Tertanggung .
  3. Kebakaran hutan, semak, alang-alang dan gambut .
  4. Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, permusuhan atau kegiatan yang menyerupai suasana perang (baik dengan pernyataan perang maupun tidak), perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil (huru-hara) yang dianggap merupakan bagian atau menjurus pada pemberontakan umum, pemberontakan militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, penggunaan kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan atau perbuatan seseorang yang bertindak atas nama atau sehubungan dengan suatu organisasi dengan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menggulingkan dengan kekerasan Pemerintah yang sah "de jure" atau "de facto".
  5. Reaksi nuklir.
  6. Kerusuhan, pemogokan, tertabrak kendaraan, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan, badai, biaya pembersihan.
  7. Segala macam bentuk gangguan usah; gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.

Asuransi Kebakaran3