Asuransi Mahasiswa

Spesial proteksi  untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat khususnya pada tingkat mahasiswa (diatas SMA atau sederajat).

Asuransi Mahasiswa1

 

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dari diluncurkannya produk Asuransi Mahasiswa ini adalah untuk menyesuaikan kebutuhan masyarakat khususnya pada tingkat mahasiswa (diatas SMA atau sederajat)


NAMA PROGRAM

Nama program ini adalah Asuransi Mahasiswa, yang terbagi menjadi 5 paket yaitu paket biasa, paket standar, paket pintar, paket prestasi, dan paket juara.

MANFAAT PROGRAM  Asuransi Mahasiswa

Manfaat jaminan yang diberikan paket program Asuransi Mahasiswa adalah sebagai berikut:

JAMINAN

Asuransi Mahasiswa

Reguler

Standart

Pintar

Prestasi

Juara

1

Jaminan Meninggal Akibat Kecelakaan

2.500.000

5.000.000

7.500.000

10.000.000

12.500.000

2

Jaminan akibat kecelakaan yang mengakibatkan Cacat tetap maksimal

3.000.000

5.500.000

9.500.000

12.500.000

15.500.000

3

Jaminan akibat kecelakaan terhadap resiko Biaya Pengobatan

250.000

500.000

750.000

1.000.000

1.250.000

4

Jaminan Rawat Inap (Max 7 hari/tahun) (*)

30.000

75.000

125.000/hari

175.000/hari

225.000/hari

5

Santunan Biaya Pemakaman akibat kecelakaan

250.000

500.000

750.000

1.000.000

1.250.000

PLUS

6

Pilihan Rumah Sakit

Bebas

Bebas

Bebas

Bebas

Bebas

7

Kwitansi Pengobatan

Dapat berupa Copy yang dilegalisir

Dapat berupa Copy yang dilegalisir

Dapat berupa Copy yang dilegalisir

Dapat berupa Copy yang dilegalisir

Dapat berupa Copy yang dilegalisir

8

Pemberian ID Card (dapat berfungsi sebagai kartu mahasiswa)

Ada

Ada

Ada

Ada

Ada

9

Setiap 25 peserta mahasiswa

Gratis 1 orang Dosen/Staf Adm

Gratis 1 orang Dosen/Staf Adm

Gratis 1 orang Dosen/Staf Adm

Gratis 1 orang Dosen/Staf Adm

Gratis 1 orang Dosen/Staf Adm

10

Potongan untuk universitas/akademi/lembaga (minimal 100 orang peserta)

10% dari Premi

10% dari Premi

10% dari Premi

10% dari Premi

10% dari Premi

11

No Claim Bonus (Bila diperpanjang)

10% dari premi perpanjangan

10% dari premi perpanjangan

10% dari premi perpanjangan

10% dari premi perpanjangan

10% dari premi perpanjangan

P r e m i /Orang/Tahun

 

 

 

 

 

(*)    a. Manfaat rawat inap akibat kecelakaan diberikan sejak hari pertama periode pertanggungan
        b. Manfaat rawat inap akibat penyakit diberikan sejak hari kedelapan periode pertanggungan

 Asuransi Mahasiswa2


Kemudahan program Asuransi Mahasiswa :

Perhitungan premi sangat sederhana sesuai tabel


SASARAN PASAR

Pasar yang ingin dituju untuk Program Asuransi Mahasiswa adalah :
1.    Peserta pendidikan perguruan tinggi formal atau sekolah tinggi
2.    Peserta Pendidikan non formal (lembaga kursus) minimal berstatus Mahasiswa atau Umum


PROSEDUR PENUTUPAN

1.    Setiap permintaan penutupan Program MahasiswaKoe harus mengisi Surat Permintaan Penutupan MahasiswaKoe yang mengatasnamakan peserta.
2.    SPPA dilampiri dengan data peserta yang meliputi:
- Nama peserta, Tanggal Lahir,Semester / jurusan / angkatan /No. Induk Mahasiswa
3.    Usia yang dapat dijamin dibatasi mulai umur 18 tahun sampai dengan 65 tahun


POLIS PESERTA UNTUK SETIAP KAMPUS/LEMBAGA PENDIDIKAN

Untuk setiap satu lembaga pendidikan dibuat 1 (satu) polis. Apabila terdapat perbedaan periode pertanggungan antara kelas/tingkat pada lembaga tersebut, maka polis dapat dibuat lebih dari 1 (satu). Dengan catatan bahwa penerbitan polis lebih dari 1 (satu) untuk nama lembaga yang sama hanya diperkenankan untuk mengakomodir adanya perbedaan periode pertanggungan.


PENGECUALIAN

Risiko yang dikecualikan secara langsung maupun tidak langsung akibat dari:

  1. AIDS, ARC & segala akibatnya, termasuk penyakit yg ditularkan melalui hubungan sexual.
  2. Kelainan bawaan
  3. Bunuh diri atau usaha bunuh diri atau mencederai diri.
  4. Ikut dalam kegiatan perang, kudeta, demonstrasi, huru-hara, pemogokan, tawuran
  5. Perawatan Kehamilan atau persalinan, aborsi, keguguran, gangguan akibat dari tindakan KB, perawatan kemandulan atau perawatan yang berhubungan dengan gangguan menstruasi.
  6. Perawatan untuk mempercantik diri / operasi kecantikan.
  7. Mengadakan check-up yang bukan dari tindakan perawatan.
  8. Perawatan atau akibat yang ditimbulkan dari pengaruh alcohol, narkotik, obat bius atau obat – obatan psikotropik
  9. Berpartisipasi dalam lomba atau kegiatan olah raga professional.
  10. Terkenanya radiasi, kontaminasi oleh radioaktif.
  11. Psikotis, kelainan mental / stress & syaraf.
  12. Pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam polis.

PROSEDUR PENGAJUAN KLAIM

Hal – hal yang harus diperhatikan jika Tertanggung mengalami suatu risiko, yaitu :

Segera melaporkan kepada Penanggung selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam kerja setelah keluar dari RS / KLINIK atau kejadian meninggal dunia
2.    Mengisi formulir klaim PA atau ASKES biasa (tergantung klaim yang terjadi) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah (untuk klaim dibawah Rp. 100.000,-) dan oleh Dokter yang merawat (untuk klaim diatas Rp. 100.000,-).
3.    Melampirkan dokumen pendukung yaitu :
•    Untuk Perawatan di Rumah Sakit / Puskesmas / Balai Pengobatan berupa: kwitansi / rincian pengobatan ( asli atau copy yang dilegalisir RS / Balai Pengobatan / Puskesmas).
•    Untuk Perawatan dibawah Rp. 100.000,- copy dapat dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
•    Untuk Meninggal dunia berupa: Surat keterangan kelurahan atau kepolisian atau dokter/Rumah Sakit.
4.    Batas pengajuan berkas klaim maksimum adalah 30 hari dari tanggal kejadian / kerugian.


BESARNYA PENGGANTIAN DAN SANTUNAN

Ketentuan besarnya penggantian maupun santunan untuk:
1.    Besarnya penggantian meninggal dunia akibat kecelakaan dan cacat tetap (sesuai presentase kecacatan) diberikan sesuai paket yang diambil.
2.    Penggantian biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit bersifat total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjukkan bukti-bukti pengobatan / perawatan yang sah / asli atau legalisir bila yang asli dipergunakan untuk pengajuan lainnya.
3.    Santunan meninggal dunia dan santunan biaya pemakaman diberikan secara total sesuai Paket
4.    Penggantian yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas dimana tertanggung mengendarai kendaraan tanpa memiliki SIM diberikan sebesar 50% dari nilai klaim yang liable.

PEMBUATAN KARTU ID CARD

Penggantian biaya pengobatan / perawatan di Rumah Sakit bersifat total sesuai dengan paket yang diambil dan menunjukkan bukti-bukti pengobatan / perawatan yang sah / asli atau legalisir bila yang asli dipergunakan untuk pengajuan lainnya

Kartu peserta asuransi dapat dibuat di Kantor Operasional atas persetujuan Kantor Pusat

Santunan meninggal dunia dan santunan biaya pemakaman diberikan secara total sesuai Paket.

Asuransi Mahasiswa3